Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Tak Ada Kaitannya dengan Parpol
Mahfud MD menegaskan kasus korupsi Lukas Enembe bukan suatu rekayasa politik, namun sebuah fakta hukum.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah massa tak sepakat dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Luka Enembe bukan suatu rekayasa politik.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diduga terlibat suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, senilai Rp 1 miliar.
Hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (14/9/2022).
Tidak hanya itu, ada pula hasil penyelidikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.
Baca juga: Demo Bela Lukas Enembe Digelar di Jayapura Hari Ini, Polisi Berpakaian Lengkap Berjaga
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.
Terkait hal tersebut Mahfud MD mengatakan temuan itu merupakan fakta hukum.
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Penjelasan Mahfud MD lainnya:
"Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum."
"Dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK."
Kondisi Papua memanas
Selain itu Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut saat ini kondisi di Papua sedang memanas.