Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Kasus ACT ke Jaksa Karena Belum Lengkap
Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya sempat melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas tersebut.
Oleh karena itu, saat ini polisi sudah kembali melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tempo hari ada yang kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa dan sudah kita kirimkan lagi ke jaksa," kata Andri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
Andri menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung belum menyatakan lengkap atau P-21 terhadap berkas penyidikan perkara lembaga filantropi tersebut.
"Belum P-21 (berkas penyidikan kasus ACT)," ujar Andri.
Ini merupakan kali kedua Bareskrim melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan ACT.
Pelimpahan pertama dilakukan pada Selasa (16/8/2022).
Tak lama setelahnya, pihak Kejagung mengembalikan berkas itu agar dilengkapi.
Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp 34 miliar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo.
Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.