Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan Pentingnya HKI di Era Digital, Kemenkominfo Lakukan Sosialisasi kepada Mahasiswa asal Papua

Kemenkominfo menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual), membahas pentingnya menjaga HKI di era digital.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ingatkan Pentingnya HKI di Era Digital, Kemenkominfo Lakukan Sosialisasi kepada Mahasiswa asal Papua
Ditjen IKP Kominfo
Seminar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital”. 

TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan teknologi informasi begitu pesat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bertukar informasi.

Melalui internet dan ponsel pintar, masyarakat semakin mudah bertukar data dan produk-produk digital lainnya.

Salah satu masalah yang sulit dihentikan adalah penyebaran konten secara ilegal.

Banyak produk-produk digital diperjualbelikan secara ilegal tanpa diketahui oleh pemilik karya.

Terkait itu, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital”.

Webinar digelar secara luar jaringan (Luring) di Swiss-Belhotel Solo dan dalam jaringan (Daring) via Zoom, Kamis (15/09/2022), diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi dan bentuk perlindungan HKI di era digital yang telah dirumuskan pemerintah.

Seminar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema
Seminar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital”. (Ditjen IKP Kominfo)

Baca juga: Kontribusi Rp 1.105 Triliun, Sandiaga Dorong Pelaku Parekraf Naik Kelas dan Dilindungi HKI

Webinar menghadirkan empat narasumber, yakni Staf Ahli Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Prof Dr Widodo Muktiyo S, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dede Mia Yusanti, Dosen Universitas Kristen Satya Wacana Melkior NN Sitokdana, dan Entrepreneur asal Papua, Dirk E Ramandey.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo, menyampaikan hukum menjadi satu hal penting sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Setiap orang wajib menaati regulasi yang sudah dibuat.

"Regulasi menjadi pedoman kita untuk menjalankan kehidupan bagi masyarakat dan bangsa," ujarnya.

Setiap orang, menurut Widodo Muktiyo punya kemampuan untuk melahirkan karya, ide maupun gagasan.

Karenanya, sebuah karya yang telah dihasilkan perlu dicatatkan atau didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan.

Hal itu penting dilakukan agar karya sudah dihasilkan tidak dijiplak pihak lain.

"Di Solo misalnya, ada seni batik yang idenya luar biasa. Jangan sampai tahu-tahu ide yang didapatkan itu dijiplak oleh pihak lain dan yang untung pihak lain. Ini harus dilindungi, diatur, didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual," kata Widodo Muktiyo.

Pihaknya meminta masyarakat Indonesia harus memahami apa pun kreasi atau hasil inovasinya harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Kalau kita mencipta harus jadi sesuatu yang dilindungi, apalagi sebagai entrepreneur mindset kita adalah mindset globalisasi, mindset teknologi, dan mindset persaingan yang harus dilindungi oleh aturan hukum di Indonesia," tandas Widodo Muktiyo.

Di lain sisi, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti, menyebut dengan memahami kekayaan intelektual, praktis ada dua hal bisa didapatkan.

Pertama, bagaimana menghindari pelanggaran yang bisa dilakukan. Pasalnya, jika tidak memahami kekayaan intelektual, masyarakat jadi tidak tahu bahwa ternyata dirinya telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang lain.

"Kedua, dengan HKI, dengan kita memanfaatkan kekayaan intelektual untuk melindungi hasil karya kita, maka hasil karya kita akan dilindungi secara hukum dan kemudian nantinya akan bermanfaat secara ekonomi," tambahnya.

Diungkapkan Dede Mia Yusanti, pemohon HKI semakin meningkat jumlahnya.

Hal ini mengindikasikan masyarakat semakin hari kian menyadari dan memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

"Perkembangan teknologi dan inovasi-inovasi baru akan menghasilkan kreativitas atas karya-karya cipta baru yang merupakan hak yang harus dilindungi secara hukum. Tujuan pelindungan HKI untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual dan mendukung serta memberikan penghargaan atas sebuah kreativitas," jelas dia.

Sementara itu, Dosen Universitas Kristen Satya Wacana Melkior NN Sitokdana pada kesempatan itu mengutarakan di era teknologi sekarang penggunaan internet semakin masif.

Tercatat dari sekira tujuh miliar lebih penduduk dunia saat ini, sebanyak 60 persen menggunakan internet.

"Tingkat penetrasi internet di Indonesia sendiri saat ini mencapai 77 persen. Itu artinya kita sudah masuk jadi masyarakat digital. Di Papua juga sudah mulai menggunakan internet," paparnya, saat menjadi narasumber Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital”.

Era digitalisasi saat ini, menurut Melkior NN Sitokdana, berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada 2025.

Di lain pihak, entrepreneur asal Papua yang bergerak di bidang kuliner, Dirk E Ramandey, menyoroti pentingnya penggunaan media sosial dalam upaya membangun personal branding maupun pemasaran produk usaha.

Selain itu, menurutnya seorang pelaku usaha harus senantiasa mampu melihat peluang untuk menghasilkan produk maupun inovasi baru.

Tak kalah pentingnya, karya tersebut harus segera didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar tak diklaim pihak lain.

Sementara itu, bicara soal Papua, wilayah ini menjadi salah satu provinsi di Indonesia dengan potensi kekayaan intelektual (KI) cukup besar.

Menkumham menyebut Papua memiliki potensi KI personal maupun KI komunal bernilai strategis.

Karena itu, pemerintah daerah di Papua didorong agar terus menggali potensi, baik KI Personal maupun KI Komunal, berkreasi, berkarya, dan berinovasi, serta bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI.

Pelindungan tersebut dilakukan melalui pencatatan serta pelestarian budaya komunal agar dapat berdaya saing dan bermanfaat bagi produsen; membangun masyarakat daerah; mendorong kegiatan perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja; meningkatkan pendapatan petani dan produsen; memberikan kontribusi terhadap PDB; serta memberi kekuatan sosial masyarakat.

Kegiatan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital” dilaksanakan Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan; Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam bentuk webinar secara hybrid.

Acara ini dihadiri 50 peserta secara luring, baik dari perwakilan mahasiswa/mahasiswi Papua Solo Raya serta masyarakat umum dengan memerhatikan protokol kesehatan ketat. Webinar juga diikuti 200 peserta daring melalui Zoom Cloud Meeting yang merupakan perwakilan dari komunitas lokal, pelajar dan mahasiswa, serta masyarakat umum.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas