Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di Makassar Hari Ini
Komnas HAM bentuk Ttim pantau proses persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
"KY sudah membentuk tim dan hari ini akan hadir di persidangan. Tujuannya untuk menjaga dan menegakkan kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Miko saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (21/9/2022).
Miko menjelaskan KY telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai.
Pemantauan tersebut dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini.
KY, kata dia, juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil.
"Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan," kata Miko.
Dalam tugas rekrutmen hakim, lanjut dia, KY saat ini sedang menyelenggarakan seleksi untuk 3 orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung.
Saat ini, tahapan seleksi masih memasuki pengusulan calon atau pendaftaran.
"Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar," kata Miko.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada insiden 2014 lalu.
"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Dia telah menunjuk 34 orang sebagai tim penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai di Papua tahun 2014.
Adapun pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.
"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.