Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai yang Terkena PHK Masih Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu. Berikut syarat-syaratnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pegawai yang Terkena PHK Masih Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Istimewa
Ilustrasi Uang. - Simak syarat untuk bisa mendapatkan BSU bagi pekerja yang terkena PHK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

BSU disalurkan secara bertahap melalui bank HIMBARA yakini BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Syariah atau BSI.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Apakah masih bisa mendapatkan BSU?

Menurut laman resmi Kemnaker, pekerja yang telah di PHK masih bisa mendapatkan BSU, tetapi dengan syarat yang berlaku.

Berikut syarat bisa mendapatkan BSU bagi pekerja yang terkena PHK:

Baca juga: Cara Mencairkan BSU di BNI jika Buku Tabungan Hilang, Bawa KTP dan KK Asli

1. Pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.

Berita Rekomendasi

2. Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BSU

Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;


3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas