RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, P2G: Sinyal Positif Bagi Organisasi Guru
Badan Legislasi atau Baleg DPR RI memutuskan tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendukung keputusan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang memutuskan tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Menurut Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri keputusan ini sejalan dengan aspirasi organisasi guru yang menginginkan RUU Sisdiknas ditunda masuk Prolegnas.
"Keputusan tersebut di satu sisi sebagai sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk prolegnas," kata Iman melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Nadiem Makarim Ungkap Skema Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas
Kemendikbudristek, menurut Iman, diberikan waktu oleh DPR memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru, seperti hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Meski begitu, Iman mengaku masih khawatir, sebab pernyataan Ketua Baleg DPR RI kemarin masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal tahun 2023 mendatang.
Bahkan, menurut Iman, bisa juga tahun ini, jika Kemendikbudristek sudah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik.
"P2G mendesak Kemdikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas," tutur Iman.
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI sepakat tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.
Keputusan ini diketok setelah tujuh dari delapan fraksi yang hadir meminta Pemerintah melakukan kaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas.