Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan, AKBP Arif Rahman Sakit Parah
Rencananya, sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan itu bakal digelar pekan depan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri belum menggelar Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) terhadap Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Rencananya, sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan itu bakal digelar pekan depan.
Adapun Brigjen Hendra Kurniawan disidang etik karena menjadi tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan terus mundur waktunya karena salah satu saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman mengalami sakit.
Dia bilang, AKBP Arif Rahman mengalami sakit yang serius.
"Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," jelas Dedi.
Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," pungkasnya.
Baca juga: Robert Bonosusatya Bantah Pinjamkan Jet Pribadi, Akui Kenal Brigjen Hendra Kurniawan 7 Tahun Lalu
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Rocky Gerung: Kasus Ferdy Sambo Kompleks, Terdapat Unsur Muatan Politis yang Kuat
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).