Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. 

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU.

Apabila terdaftar, Anda akan mendpatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"

Proses Penyaluran BSU 2022

Berikut proses penyaluran BSU 2022 yang dikutip dari laman Kemnaker:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan akan mengirinmkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

2. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU.

3. Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terdapat anomali data pada data tersebut untuk diperbaiki.

4. Lalu, Kuasa Pengguna Anggaran akan menetapkan hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU.

5. Setelah itu, pencairan dana BSU akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPPN) ke rekening HIMBARA.

6. Dana BSU yang telah dicairkan, nantinya akan dilakukan pemindahbukuan transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel Lain Terkait BSU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas