Johanis Tanak atau I Nyoman Wara Gantikan Lili Pintauli, Komisi III: Sigit Danang Joyo Juga Pantas
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, adalah orang yang pertama kali menyebut bahwa nama dalam surat presiden (surpres) yang akan menggantikan Lili
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Berikut hasil voting pimpinan KPK 2019-2023:
1. Firli Bahuri: 56 suara.
2. Alexander Marwata: 53
3. Nurul Ghufron: 51
4. Nawawi Pomolango: 50
5. Lili Pintauli Siregar: 44
6. Sigit Danang Joyo: 19
7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7
8. I Nyoman Wara: 0
9. Johanes Tanak: 0
10. Robby Arya Brata: 0
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi Wakil Ketua KPK.
"Sudah dikirimkan (surpresnya). Ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Pratikno menyebut surpres tersebut sudah dikirim sekitar satu minggu yang lalu.
"Sudah semingguan," kata Pratikno.
Namun, Pratikno enggan memberi tahu soal nama yang disetorkan Presiden Jokowi kepada DPR soal pengganti Lili.
"Tanya ke DPR," pungkasnya.
Baca juga: Johanis Tanak atau I Nyoman Wara Disebut Gantikan Lili Pintauli di KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pihaknya agak timpang setelah ditinggal Lili Pintauli Siregar.
Ghufron berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan nama calon pengganti Lili Pintauli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin, karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat, tentu sedikit menggangu," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
"KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," imbuhnya.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."
Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."