Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK OTT di Mahkamah Agung soal Suap Pengurusan Perkara, Sita Mata Uang Asing, Hakim Agung Ditangkap

KPK melakukan OTT di Mahkamah Agung (MA), sita pecahan mata uang asing, KPK sedih harus tangkap hakim agung.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in KPK OTT di Mahkamah Agung soal Suap Pengurusan Perkara, Sita Mata Uang Asing, Hakim Agung Ditangkap
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK melakukan OTT di Mahkamah Agung (MA), sita pecahan mata uang asing, KPK sedih harus tangkap hakim agung. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pecahan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan pihaknya masih mengonfirmasi perihal sejumlah barang dan uang yang diamankan.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ungkapnya, Kamis (22/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ali Fikri mengungkapkan, jumlah mata uang asing yang ditemukan termasuk besar dibandingkan ongkos pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar dalam OTT tersebut," jelasnya di Bandar Lampung, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, terkait siapa saja yang ditangkap dalam OTT itu, Ali menyebut masih dalam pemeriksaan penyidik.

"Benar, ada beberapa orang yang diamankan dalam OTT ini."

Berita Rekomendasi

"Dugaan suap pengurusan perkara," imbuh dia.

Pihak yang Terjaring OTT Kini Berada di Gedung KPK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," jelas Ali Fikri, Kamis.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," imbuh Ali.

Baca juga: DAFTAR 40 Hakim Agung MA, di Antaranya Terjaring OTT KPK Terkait Suap dan Pungli

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK menyita pecahan mata uang asing dalam OTT terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK menyita pecahan mata uang asing dalam OTT terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

OTT Terkait Suap dan Pungutan Liar di MA

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas