KPK OTT di Mahkamah Agung soal Suap Pengurusan Perkara, Sita Mata Uang Asing, Hakim Agung Ditangkap
KPK melakukan OTT di Mahkamah Agung (MA), sita pecahan mata uang asing, KPK sedih harus tangkap hakim agung.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Dilansir Kompas.com, OTT yang dilakukan KPK tersebut terkait dugaan suap dan pungutan tidak sah di Mahkamah Agung.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis.
Ghufron menjelaskan, OTT tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” terangnya.
Baca juga: Fakta Awal Seputar OTT Hakim Agung: KPK Sita Mata Uang Asing hingga Dugaan Suap Pengurusan Perkara
KPK Sedih Tangkap Hakim Agung
Nurul Ghufron mengatakan, KPK merasa sedih harus menangkap seorang hakim agung di Mahkamah Agung.
Menurutnya, dunia peradilan dan hukum di Indonesia semestinya berdasar bukti, tapi faktanya masih tercemari uang.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung."
"Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis.
Baca juga: KPK OTT Hakim Agung di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan, MA Tunggu Pernyataan Resmi
Ghufron menyebut, para penegak hukum seharusnya menjadi pilar keadilan bagi bangsa, tapi malah menjualnya dengan uang.
"Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung."
"Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya, harapannya tidak ada lagi korupsi di MA," tuturnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)