Polisi Selidiki Laporan Persatuan Jaksa Kejati DKI ke Alvin Lim soal 'Kejaksaan Sarang Mafia'
Zulpan juga menyebut berdasar laporan itu, Alvin Lim dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks sehingga dianggap menghina Kejaksaan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun Alvin dalam laporan itu dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Dengan laporan ini, Yadyn berharap Polda Metro Jaya bisa memproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.
Alvin Lim Tanggapi Laporan
Sementara itu, Alvin Lim menyebut laporan terhadap dirinya merupakan hak setiap warga negara.
Namun, pelaporan tersebut menurutnya menunjukan bahwa para jaksa anti kritik.
"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti kritik," kata Alvin kepada Tribunnews.com.
Dia menegaskan jika apa yang dia sampaikan merupakan fakta dan bukan hoaks.
Alvin menuding jika para jaksa kurang paham terkait hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditangani merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang.
"Sikap arogansi kejaksaan ini akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa Institusinya Super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya Oknum di Kejaksaan Agung. Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu di atur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum," ungkapnya.