Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda, Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Kesehatan AKBP AR
Brigjen Hendra yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu adalah salah satu tersangka obstruction of justice.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kolase Tribunnews.com
Brigjen Hendra Kurniawan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penundaan dilakukan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran saksi kunci dalam kasus pelanggaran etik yang dilakukan Hendra masih sakit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(tribun network/igm/dod)