Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Lagi, Humas Polri Jelaskan Alasannya
Sidang kode etik mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) kembali ditunda, akan digelar pekan depan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) kembali ditunda.
Brigjen Hendra Kurniawan diketahui menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejatinya, Brigjen Hendra dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.
Namun, ditunda hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.
Kini, mantan Karo Paminal Divpropam Polri kembali dijadwalkan sidang etik pada pekan depan.
"Untuk Brigjen HK, itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Pakar Jelaskan soal Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan, Kepemilikan hingga Harga Sewa
Menurut Dedi, alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.
"Karena salah satunya saksi kuncinya (AKBP AR) dalam kondisi masih sakit."
"Karena masih sakit tentunya harus menunggu sampai yang bersangkutan kondisinya sehat," jelasnya.
Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
Merespons ditundanya sidang etik Brigjen Hendra, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penjadwalan sidang KKEP Brigjen Hendra seperti diulur.
"Mengapa ini dibandingkan yang lain-lainnya (polisi -red) yang (pangkatnya) di bawah Brigjen Hendra didahulukan, sementara Brigjen Hendra ini agak dilambatkan," kata Bambang di pogram Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
Bambang mengatakan, penjadwalan sidang KKEP, yang merupakan kewenangan Polri itu seolah menempatkan Brigjen Hendra tidak di awal.
"Seolah-olah seperti diulur-ulur, entah jadwal apa yang disusun oleh Polri, siapa yang didahulukan, atau siapa yang nomer sekian," ucapnya.
Apalagi, Brigjen Hendra adalah orang nomor dua setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.
"Makanya kalau saat ini sidang ditunda kembali, ini juga memunculkan tanda tanya," jelas Bambang.
"Meskipun secara umum sidang kode etik dalam kasus Duren Tiga atau rekayasa pembunuhan (Brigadir J) ini, ini kemajuannya pesat sekali dibandingkan sidang-sidang etik sebelumnya," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.tv, Bambang menyatakan, secara keseluruhan tampak ada tarik ulur sidang KKEP Brigjen Hendra.
Di sisi lain, ia juga menilai, alasan penundaan sidang KKEP Brigjen Hendra karena saksi kunci sakit merupakan hal yang bisa diterima.
"Secara tahapan, ini tidak menjadi masalah, karena memang saksi kunci dinyatakan sakit, toh minggu depan sidang ini akan dibuka kembali."
"Kecuali kalau minggu depan ditunda kembali karena saksi kunci sakit kembali, itu akan muncul pertanyaan-pertanyaan lain," tutur Bambang.
Baca juga: Pakar Jelaskan soal Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan, Kepemilikan hingga Harga Sewa
Diketahui, total ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun, hingga kini Brigjen Hendra Kurniawan belum menjalani sidang kode etik, seperti sejumlah tersangka lainnya.
Awalnya, Hendra Kurniawan dijadwalkan sidang etik pada 7 September 2022.
Kemudian, dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.
Selanjutnya, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan pada 21 September 2022.
Profil Brigjen Hendra Kurniawan
Diberitakan Tribunnews.com, Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.
Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Sejak 16 November 2020, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
Pada waktu itu, ia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.
Adapun untuk riwayat jabatan yang pernah diembannya, sebagaimana dikutip dari Tribun Sumsel, yakni:
- Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Karopaminal Divisi Propam Polri
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, TribunSumsel.com)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi