Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, MA Hentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditahan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, MA Hentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah jadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022). 

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Duduk Perkara OTT KPK

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022). 

OTT dimaksud merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK

Pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi. Desy merupakan representasi Sudrajad. 

Selang beberapa waktu, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekira 205.000 dolar Singapura.

Berita Rekomendasi

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan. 

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Penampakan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Pakai Rompi Tahanan KPK dan Tangan Diborgol

"Selain itu, AB (Albasri, PNS MA) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi. 

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar S205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," imbuhnya. 

Perkara ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko. 

Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. 

Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas