Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kecewa Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Seharga Rp 77 Miliar

Padahal dua jam tangan tersebut telah tersedia dan dapat diambil di butik Richard Mille di Singapura.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban Kecewa Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Seharga Rp 77 Miliar
Ist
Arloji mewah Richard Mille RM 11 Asia Boutique. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan kasus penipuan jam tangan Richard Mille kecewa karena penyelidikan laporan yang didaftarkannya dihentikan Bareskrim Polri. Kasus tersebut disebut mendadak dihentikan Bareskrim Polri tanpa alasan.

Tony Sutrisno yang juga korban dugaan penipuan Richard Mille Jakarta menyayangkan sikap pihak kepolisian yang telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Padahal korban telah merugi hingga total Rp77 Miliar.

"Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Kuasa Hukum Korban, Heru Waskito, dalam siaran persnya, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Penjelasan Richard Mille Asia Terkait Tudingan Penipuan Jam Tangan Mewah

Heru mencurigai adanya oknum perwira Polri yang sengaja yang mencoba menutup kasus penipuan tersebut.

Dia meminta Propam Polri menyelidiki dugaan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya  oknum yang diduga bermain pada kasus ini. Khususnya, Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi," jelasnya.

Sebagai informasi, laporan dugaan penipuan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. 

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 27 Mei 2022.

Adapun kasus itu bermula saat Tony Sutrisno hendak membeli jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille. 

Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu. 

Namun hingga kini, pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille.

Tony bahkan menbayar lebih untuk mendapat jam tangan tersebut.

Penjelasan Richard Mille Asia

Chief Operating Officer (COO) Richard Mille Asia Pte Ltd Eddie Tan memberikan penjelasan soal tudingan pengusaha Tony Trisno yang menyebut adanya dugaan penipuan yang melibatkan pihaknya terkait pembelian dua jam mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar.

Eddie mengatakan pihaknya mengetahui dari pemberitaan bahwa Tony Trisno, baik melalui kuasa hukumnya yang terdahulu maupun kuasa hukumnya saat ini, telah membuat sejumlah tuduhan terhadap Richard Mille Asia dan para direkturnya.

Eddie mengatakan pihaknya mengetahui dari pemberitaan bahwa Tony Trisno, baik melalui kuasa hukumnya yang terdahulu maupun kuasa hukumnya saat ini, telah membuat sejumlah tuduhan terhadap Richard Mille Asia dan para direkturnya.

Padahal dua jam tangan tersebut telah tersedia dan dapat diambil di butik Richard Mille di Singapura.

“Kedua jam tangan tersebut sudah siap, namun Saudara Tony Trisno belum mengambil kedua jam tangan itu. Belum diambilnya kedua jam tangan tersebut bukanlah merupakan suatu wanprestasi dari pihak kami,” kata Eddie Tan, Chief Operating Officer (COO) Richard Mille Asia Pte Ltd dalam keterangan resminya, Senin (16/5/2022).

Tudingan wanprestasi yang dialamatkan Tony kepada Richrad Mille dinilai sangat menyesatkan dan mencemarkan reputasi Richard Mille dan para Direkturnya.

“Kami membuat pernyataan ini untuk menjelaskan kejadian yang sesungguhnya terjadi,” tegas Eddie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas