Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap

Ketua KPK Firli mengatakan kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang kemudian dibagi-bagi:

- Desy Yustria menerima Rp250 juta

- Muhajir Habibie menerima Rp850 juta

- Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta

- Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," ujar Firli.

Berita Rekomendasi

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022). 

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas