DPR Pastikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tak Menghapus Subsidi Pupuk
Permentan 10/2022 mengatur beberapa ketentuan baru seperti mengenai jenis pupuk subsidi yang difokuskan hanya pada urea dan NPK.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi. Kebijakan ini diambil Kementan atas diskusi bersama, serta menjadi arahan DPR RI untuk menghadapi gejolak kenaikan pangan dan energi global.
Namun, sebagian masyarakat khawatir kebijakan tersebut akan menghapus subsidi pupuk.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini menegaskan, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bukan penghapusan subsidi pupuk.
"Saya klarifikasi, ini bukan penghapusan subsidi pupuk. Tetapi memang mengurangi komoditas dan mengurangi jenis pupuknya. Kalau angkanya, memang dikurangi jadi dua, yaitu jenis pupuk NPK sama Urea," kata Anggia lewat keterangannya pada Jumat (23/9/2022).
Kebijakan tersebut, sambung Anggia, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para petani. Termasuk meningkatkan penerima subsidi pupuk bagi para petani.
"Tidak ada penghapusan dan tidak ada pengurangan, tidak ada, itu yang harus dipahami. Tapi memang di lapangan, inilah fungsinya masukan dari lapangan, kami ketika reses juga menerima masukan dari para petani dari semua stakeholder," jelas Anggia.
Selanjutnya, kata Anggia, soal pembatasan pupuk hanya berfokus pada Urea dan NPK karena memiliki manfaat untuk memberikan unsur hara makro esensial. Menurutnya, sebagian ahli mengatakan hal itu bisa dilakukan.
"Saya sempat mendiskusikannya saat raker, bahwa apakah bisa digantikan ZA itu oleh Urea. Sebagian ahli tanah mengatakan itu bisa diganti oleh Urea, namun sebagian melihat tidak bisa diganti dengan Urea," jelasnya.
Kendati demikian, sambung Anggia, pihaknya akan terus mendorong agar kebutuhan masyarakat atau petani benar-benar diperhatikan.
"Makanya menurut saya beberapa hari, berapa bulan kita bertemu dengan konstituen, dengan stakeholder di lapangan, kemudian berkali-kali juga kita menerima tamu dari para petani dan kelompok tani, bahkan penghasil pupuk organik, itu menjadi catatan yang penting," pungkasnya.
Sebelumnya, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 lahir sebagai upaya Kementan mengantisipasi masalah seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19, dan beban disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.
Permentan tersebut menjadi salah satu upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.
"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat," terang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Permentan 10/2022 yang diundangkan pada 8 Juli 2022 ini mengatur beberapa ketentuan baru seperti mengenai jenis pupuk subsidi yang difokuskan hanya pada urea dan NPK, dari yang sebelumnya termasuk SP-36, ZA, dan organik.
Selain itu, jumlah komoditas yang mendapat subsidi pupuk pun menjadi sembilan tanaman dari yang sebelumnya sekitar 70 komoditas. Sembilan komoditas ini masuk dalam tiga subsektor pertanian yaitu tanaman pangan untuk padi, jagung, dan kedelai; subsektor hortikultura untuk tanaman cabai, bawang merah, bawang putih; dan subsektor perkebunan untuk tanaman tebu rakyat, kakao, dan kopi.(*)