LPSK Terima Permohonan Perlindungan 2 Wartawan Dianiaya hingga Dicekoki Air Kencing di Karawang
LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari dua wartawan yang diduga menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk," kata Gusti dikutip dari TribunBekasi.com.
Dikatakannya, di dalam ruangan dia dipukuli, dan handphone diambil. Kemudian, dicekoki minuman keras dan dipaksa meminum air kencing.
"Saya dapat hantaman kepala, tinju di beberapa bagian tubuhnya," katanya.
Korban juga menyebut mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi.
Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu. Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Menyikapi pelaporan itu, Polres Karawang membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan tim khusus itu dibentuk untuk menyelidiki kasus penculikan dan penganiayaan seorang wartawan dan pegiat media sosial.
Tim tersebut akan bekerja secara ekstra agar kasusnya bisa ditangani dengan cepat.
"Senin malam kami telah menerima laporan dari korban mengenai kasus itu. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim membentuk tim khusus," kata AKBP Aldi Subartono kepada awak media pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bantah Kabar Sekap 3 Jurnalis
Dia menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Siapapun yang terbukti bersalah bakal diproses tanpa pandang bulu.
"Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nantinya siapapun yang terbukti bersalah tentunya akan kami proses," ucapnya.
Subartono mengimbau kepada semua orang yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan wartawan serta pegiat medsos itu segera menyerahkan diri.
Adapun laporan itu teregister dengan nomor STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/PolresKarawang/PoldaJawaBarat di Polres Karawang pada Senin (19/9/2022) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.