Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya 1, Mahfud MD Sebut Hakim Agung yang Korupsi Ada 2: Harus Dihukum Berat, Jangan Dilindungi

Menkopohukam Mahfud MD menyebut terdapat dua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang terlibat korupsi, dan harus dihukum berat.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tak Hanya 1, Mahfud MD Sebut Hakim Agung yang Korupsi Ada 2: Harus Dihukum Berat, Jangan Dilindungi
(Kompas.com/Kristian Erdianto // Tribunnews/JEPRIMA))
Kolase Tribunnews: Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan). (Kolase Tribunnews (Kompas.com/Kristian Erdianto // Tribunnews/JEPRIMA)) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD mengatakan terdapat ada dua Hakim Agung yang terlibat korupsi.

Di mana seperti diketahui dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati.

Hakim Agung MA ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).

KPK pun mengumumkan dalam kasus tersebut terdapat 10 orang yang diamankan.

10 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SD seorang Hakim Agung di MA, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH seorang PNS pada Kepaniteraan MA, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung.

Selain itu, YP dan ES seorang pengacara, lalu tersangka HT dan IDKS yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Baca juga: Yosep Parera Tersangka Dugaan Suap MA Tak Kenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Kami Akan Buka Semua

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Hakim Agung MA yang terjaring OTT KPK harus duhukum berat.

Berita Rekomendasi

Ia juga menyebut informasinya ada dua Hakim Agung yang terlibat.

"Ada Hakim Agung yang terlibat kalau nggak salah ada dua," ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

"(Hal itu) harus diusut dan hukumannya harus berat."

Menurut Mahfud MD, seorang hakim harusnya menjujung tinggi keadilan.

Dengan adanya korupsi yang dilakukan hal tersebut tentu saja menciderai profesi hukum.

"Karena Hakim itu benteng keadilan, kalau sampai (korupsi) itu terjadi jangan sampai diampuni, jangan boleh ada yang melindungi," ungkapnya lagi.

"Karena sekarang zaman transparan, zaman digital, anda melindungi, anda akan ketahuan," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas