Tangis Rosti Simanjuntak Pecah saat Ceritakan Sosok Brigadir J: Harta Paling Berharga di Keluarga
Rosti Simanjuntak mengaku saat mendengar kabar Brigadir J meninggal dunia dibunuh Ferdy Sambo, pada Juli lalu, hatinya hancur berantakan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Semoga Polri dapat membenahi diri agar masyarakat Indonesia merasa nyaman," ucapnya.
Sementara itu sang Ayah Samuel Hutabarat memberikan tanggapan yang sama, bahwa langkah ini sudah sangat tepat bagi dirinya dan keluarga.
Baca juga: Sosok AKBP AR, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
"Sudah ditolak berarti resmi PTDH, ya sudah dipecat gitukan satu langkah maju," tegasnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri.
Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.
Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews.
Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik. (Tribunnews.com/TribunJambi.com/TribunJakarta.com)