Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Rosti Simanjuntak Pecah saat Ceritakan Sosok Brigadir J: Harta Paling Berharga di Keluarga

Rosti Simanjuntak mengaku saat mendengar kabar Brigadir J meninggal dunia dibunuh Ferdy Sambo, pada Juli lalu, hatinya hancur berantakan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tangis Rosti Simanjuntak Pecah saat Ceritakan Sosok Brigadir J: Harta Paling Berharga di Keluarga
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir Yosua terlihat mengusap air mata saat Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua menjelaskan kondisi anaknya saat pertama kali membuka peti. Rosti Simanjuntak masih tak percaya anak kesayangannya Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah meninggal dunia dengan cara yang tak lazim di kediaman Ferdy Sambo. 

"Semoga Polri dapat membenahi diri agar masyarakat Indonesia merasa nyaman," ucapnya.

Sementara itu sang Ayah Samuel Hutabarat memberikan tanggapan yang sama, bahwa langkah ini sudah sangat tepat bagi dirinya dan keluarga.

Baca juga: Sosok AKBP AR, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

"Sudah ditolak berarti resmi PTDH, ya sudah dipecat gitukan satu langkah maju," tegasnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri. 

Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang. 

BERITA REKOMENDASI

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews. 

Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik. (Tribunnews.com/TribunJambi.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas