ASPADIN Sebut Tak Punya Standar Masa Pakai Galon AMDK, Abaikan Risiko Kesehatan Konsumen
Tidak terdapatnya kontrol pasca produksi AMDK galon keluar dari pabrik ini bahkan diakui terang-terangan oleh Ketua Umum ASPADIN.
Penulis: Anniza Kemala
Editor: Bardjan
TRIBUNNEWS.COM – Keresahan masyarakat akibat masalah keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) makin meningkat. Hal tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat galon polikarbonat yang selama ini banyak dikonsumsi oleh warga ternyata berisiko terpapar bahan kimia Bisphenol A ( BPA).
Hasil temuan lapangan BPOM sepanjang periode 2021-2022 menunjukkan bahwa galon polikarbonat yang terkontaminasi BPA telah melebihi ambang batas yang sudah ditentukan, yaitu 0,6 bagian per juta (PPM) per liter dan kadar BPA dalam air 0,01 PPM.
Dari hasil uji migrasi BPA pada galon polikarbonat, ditemukan pula enam daerah yang kandungan BPA-nya sudah melampaui ambang batas 0,6 PPM. Enam daerah tersebut adalah Jakarta, Medan, Manado, Bandung, Banda Aceh dan Aceh Tenggara.
Temuan ini diperoleh baik di sarana produksi maupun di sarana distribusi AMDK galon guna ulang. Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan juga kandungan BPA pada galon AMDK yang melampaui batas toleransi asupan harian pada bayi di empat kabupaten di Indonesia.
Risiko paparan BPA yang terjadi di berbagai daerah tersebut memerlukan respons dan tindakan cepat dari berbagai pihak. Bila lambat bertindak, bahaya ini dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru berupa bencana kesehatan yang berdampak ke mana-mana.
ASPADIN akui nihilnya peraturan untuk masa pakai galon guna ulang
Sejauh ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tepat dengan melakukan revisi aturan pelabelan pangan olahan. Secara teknis, hal ini dilakukan dengan melakukan penyebaran informasi dan edukasi melalui pelabelan kemasan galon guna ulang, dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Di saat yang bersamaan, langkah BPOM ini ibarat membangunkan pihak industri AMDK yang selama puluhan tahun menikmati keuntungan di tengah minimnya kontrol terhadap produk mereka.
Tidak terdapatnya kontrol pasca produksi AMDK galon keluar dari pabrik ini bahkan diakui terang-terangan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN, Rachmat Hidayat.
Dalam acara Workshop Aliansi Jurnalis Independen yang bertema ‘Zat-zat Kimia pada Pangan dan Kemasan: Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah’ di Jakarta pada 17-18 September 2022 lalu, ia menyebutkan bahwa memang belum ada standar maupun peraturan untuk perawatan dan masa pakai galon guna ulang.
Rachmat bahkan mengklaim bahwa selama 40 tahun digunakan di Indonesia, AMDK galon guna ulang tidak menimbulkan masalah kesehatan dan masyarakat tetap sehat minum air dari galon guna ulang.
Klaim tersebut merupakan hal yang ironis, mengingat tidak adanya mekanisme pengaturan masa pakai dan perawatan galon yang digunakan berulang-ulang selama bertahun-tahun dari ASPADIN. Terlebih seperti yang ia katakan, pemerintah pun tak punya aturan soal ini.
“Kalau pemerintah punya inisiatif mengadakan peraturan soal ini, kami dengan senang hati akan ikut membantu pemerintah dalam membentuk peraturan tersebut,” ujarnya.
Selama puluhan tahun, industri AMDK merasakan kenyamanan dengan tidak adanya pihak yang mempertanyakan keamanan terkait masa pakai galon guna ulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.