Ditunjuk Sebagai Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi Sempat Menjadi Staf Pribadi 3 Kapolri
Kombes Ade Ary Syam ternyata sempat menjadi Staf Pribadi tiga Kapolri, yakni semasa Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman & Jenderal Badrodin.
Penulis: Dewi Agustina
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Foto Kombes Ade Ary Syam Indradi saat menjabat Kapolresta Tangerang. Kini ditunjuk sebagai Kapolres Jakarta Selatan menggantikan Kombes Budhi Herdi Susianto. Kombes Ade Ary Syam Indradi ternyata sempat menjadi Staf Pribadi tiga Kapolri, yakni semasa Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman dan Jenderal Badrodin Haiti.
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Rekomendasi