Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditunjuk Sebagai Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi Sempat Menjadi Staf Pribadi 3 Kapolri

Kombes Ade Ary Syam ternyata sempat menjadi Staf Pribadi tiga Kapolri, yakni semasa Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman & Jenderal Badrodin.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Ditunjuk Sebagai Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi Sempat Menjadi Staf Pribadi 3 Kapolri
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Foto Kombes Ade Ary Syam Indradi saat menjabat Kapolresta Tangerang. Kini ditunjuk sebagai Kapolres Jakarta Selatan menggantikan Kombes Budhi Herdi Susianto. Kombes Ade Ary Syam Indradi ternyata sempat menjadi Staf Pribadi tiga Kapolri, yakni semasa Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman dan Jenderal Badrodin Haiti. 

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas