Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hobi Judi Lukas Enembe Diungkap MAKI, Kerap Ajukan Izin Berobat Demi Judi di Luar Negeri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan kebiasaan judi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang manfaatkan izin berobat ke luar negeri untuk berjudi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Hobi Judi Lukas Enembe Diungkap MAKI, Kerap Ajukan Izin Berobat Demi Judi di Luar Negeri
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. | Kini Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan kebiasaan judi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang manfaatkan izin berobat ke luar negeri untuk berjudi. 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) hari ini terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan KPK setelah pada panggilan pertama, Senin (12/9/2022) lalu Lukas Enembe tak memenuhi panggilan tersebut.

Akankah Lukas Enembe hadir memenuhi panggilan KPK hari ini?

Atau gubernur dua periode ini akan mangkir lagi sama seperti sebelumnya?

KPK diketahui telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Tak Bisa Pertanggungjawabkan Laporan Dana PON Papua 2021

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe merupakan pemanggilan kedua.

Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.

Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe untuk bersikap kooperatif.

Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani/Dewi Agustina)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Baca berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas