Pakar Hukum Sebut Banding Ferdy Sambo Ditolak Tunjukkan Polri Kantongi Bukti yang Kuat
Citra dan martabat Polri bisa kembali pulih apabila Korps Bhayangkara bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menyebut, penolakan banding atas kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.
Mudzakir mengatakan, Polri telah memiliki bukti yang kuat sehingga tetap memecat Ferdy Sambo dari korps bhayangkara itu.
"Penolakan banding tersebut sudah tepat, bukan karena untuk naikan citra polisi, tetapi karena alat bukti hukum sangat kuat maka banding ditolak," kata Mudzakir kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Umumkan Perkembangan Berkas Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini
Mudzakir mengatakan, bahwa citra dan martabat Polri bisa kembali pulih apabila Korps Bhayangkara bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum.
Menurutnya, citra polisi akan membaik dengan sendirinya karena menegakan hukum dengan penuh keberanian.
"Jadi naik citra dan martabat polisi hanya bisa dilakukan apabila polisi profesional dalam penegakan hukum dan asas-asas hukum dan keadilan mendasarkan pada asas persamaan di depan hukum," terangnya.
Lebih lanjut, Muzakir menyebut kini Sambo tengah menunggu proses hukum pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
"Satu dakwaannya untuk pasal pembunuhan, satu dakwaan lagi untuk dakwaan obstruction of justice," katanya.
Diberitakan sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.
Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.
Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.