Tambang Emas Milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara Ternyata Belum Memiliki Izin
Gubernur Papua Lukas Enember disebut memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Namun tambang itu belum memiliki izin.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut gubernur Papua dua periode itu memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Menurut Stefanus Roy Rening, tambang yang dikelola oleh rakyat Papua itu belum memiliki izin dan saat ini sedang diurus perizinannya.
Baca juga: Jubir: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Terus Menurun
"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara. Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ungkap Stefanus Roy Rening.
Tetapi, Stefanus mengatakan tambang emas tersebut belum memiliki izin dan kini tengah diurus.
Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan kepada KPK.
"Fotonya (lokasi tambang emas--red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Baca juga: MAKI Klaim Punya Bukti Lukas Enembe Jalan-jalan ke Jerman, Australia hingga Singapura
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.