Tambang Emas Milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara Ternyata Belum Memiliki Izin
Gubernur Papua Lukas Enember disebut memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Namun tambang itu belum memiliki izin.
Editor: Dewi Agustina
Nilai keenam bidang tanah milik Lukas Enembe sebesar Rp 13.604.441.000.
Selain itu, ia juga memiliki empat mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota/Jeep Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 932.489.600.
Juga, surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.
Lukas juga disebut memiliki tambang emas di kampung halamannya Mamit, Kabupaten Tolikara.
Hari Ini Diperiksa KPK
Hari ini Senin (12/9/2022) Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka di KPK, Wapres Maruf Amin: Semua Orang Harus Patuh Hukum
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.