Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dihukum Demosi 3 Tahun Buntut Kasus Brigadir J, Tak Ajukan Banding
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
Diberitakan sebelumnya, Ipda Arsyad merupakan anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP seusai insiden berdarah pada 8 Juli 2022.
"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (17/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dedi menyatakan, Ipda Arsyad diproses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.
Meski demikian pihaknya tidak merinci apa pelanggaran yang dilakukan Ipda Arsyad.
"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," pungkas Dedi.
Anak Anggota DPR
Ipda Arsyad ternyata merupakan putra dari anggota DPR RI fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Heri Gunawan adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode.
Yakni pada tahun 2014-2019 dan 2019-2024.
Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV, yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.
Heri merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Saat ini, Heri Gunawan bertugas di Komisi XI.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Dewi Agustina) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)