Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Minta Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Tiri di Kota Batu Diproses UU TPKS

KemenPPA mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban SYS usia 17 tahun oleh terduga pelaku yang merupakan ayah tiri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KemenPPPA Minta Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Tiri di Kota Batu Diproses UU TPKS
Istimewa
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban SYS usia 17 (tujuh belas) tahun oleh terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, memastikan pihaknya terus memantau perkembangan kasus, pendampingan, serta proses hukum terduga pelaku.

“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak perempuan oleh ayah tirinya," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).

"Apalagi, tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan sejak korban masuk SMP hingga kini berusia 17 tahun. KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh korban," tambah Nahar.

Dirinya meminta kasus ini diproses dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami juga berharap, kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya UU TPKS,” tutur Nahar.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DP3AP2KB Kota Batu, didapatkan informasi aksi tindak pidana kekerasan seksual oleh terduga pelaku sudah terjadi sejak korban SYS berada di bangku SMP.

Peristiwa tersebut berawal pertama kalinya pada saat terduga pelaku mendampingi korban untuk mengambil ijazah Sekolah Dasar (SD).

Seusai mengambil ijazah, terduga pelaku mengajak korban untuk mampir ke rumah milik orangtua ibu korban.

Disana korban diminta untuk membersihkan rumah, namun setelah itu korban SYS dipaksa untuk melayani nafsu terduga pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat mengalami pendarahan selama tiga hari dan korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Baca juga: IPW Sebut Putri Candrawathi Pakai Alasan Pelecehan Jadi Alibi untuk Ringankan Ancaman Hukuman Mati

Setelah peristiwa naas yang menimpa korban, terduga pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan seksual seperti melecehkan korban dengan meraba tubuh dan area intim lainnya.

Tidak berhenti sampai disitu, korban mendapati aksi kekerasan seksual yang terus berulang oleh terduga pelaku hingga kini korban SYS duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas