KemenPPPA Minta Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Tiri di Kota Batu Diproses UU TPKS
KemenPPA mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban SYS usia 17 tahun oleh terduga pelaku yang merupakan ayah tiri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Tidak tahan lagi dengan perlakuan terduga pelaku, korban SYS akhirnya berani menceritakan apa yang terjadi pada dirinya setelah terduga pelaku mengancam hingga membenturkan kepala korban ke tembok ketika korban menolak berhubungan dengan terduga pelaku.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Batu pada 24 Agustus 2022 silam. Menurut pengakuan ibu korban, korban SYS telah mengalami 7 (tujuh) kali pemaksaan oleh terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, DP3AP2KB Kota Batu langsung melakukan penjangkauan dan memberikan bantuan berupa pendampingan secara psikologis juga hukum bagi korban dan keluarga korban. Apalagi, korban SYS masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut,” jelas Nahar.
Nahar menambahkan, pihak DP3AP2KB Kota Batu telah melakukan asesmen kepada korban SYS oleh psikolog dan sedang menunggu hasil untuk proses tindak lanjut penanganannya.
P2TP2A pun telah memberikan bantuan berupa dana bagi korban serta pendampingan hukum bagi ibu korban yang tengah mempersiapkan berkas untuk proses perceraian dengan terduga pelaku.
Baca juga: Menteri PPPA Ungkap Dua Faktor Penyebab Meningkatnya Laporan Soal Kekerasan Seksual dan KDRT
“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini melalui Tim SAPA 129 dan memastikan korban mendapatkan segala bentuk perlindungan yang dibutuhkan," pungkas Nahar.