Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum Partai Republik Bersatu Jadi Tersangka, KPU: Proses Vermin Mengacu SK Kemenkumham Terakhir

Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni jadi tersangka, saat ini partainya jalani tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran parpol

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketum Partai Republik Bersatu Jadi Tersangka, KPU: Proses Vermin Mengacu SK Kemenkumham Terakhir
Situs Partai Emas, YouTube Kompas TV
Profil Hasnaeni Moein, Wanita Emas yang histeris saat akan ditahan ternyata pernah main sinetron. Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas kini menyandang status tersangka. saat ini partainya tengah menjalani tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas kini menyandang status tersangka.

Hasnaeni ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Hasnaeni merupakan Ketua Umum Partai Republik Bersatu yang saat ini partainya tengah menjalani tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

Soal status tersangka yang disandang Hasnaeni, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan tugas pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, yakni memproses dokumen yang disahkan oleh Kemenkumham.

"Dalam proses pendaftaran, KPU hanya menjalankan fungsi administratif, yang di mana salah satu persyaratan dari pendatang parpol itu adalah kepengurusan parpol yang disahkan oleh Kemenkumham," kata Idham kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya selama tak ada perubahan dalam SK Kemenkumham yang diserahkan ke KPU, maka penyelenggara pemilu masih menganggap SK terakhir sebagai SK yang legal.

Sehingga KPU akan tetap memproses SK Partai Republik Bersatu pimpinan Hasnaeni dalam tahap verifikasi administrasi peserta pemilu.

Berita Rekomendasi

"Dalam hal ini Kemenkumham menerbitkan SK. Selama SK tersebut tidak diubah, atau tidak dicabut, maka kami anggap SK tersebut legal," ujarnya.

Sedangkan terkait hal politik seseorang, KPU mengacu pada putusan pengadilan.

"Selanjutnya, berkaitan dengan hak politik seseorang, apakah dicabut atau tidak, itu yang menentukan adalah UU dan putusan pengadilan," pungkas Idham.

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Partai Republik Satu di Pemilu 2024?  

Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berteriak saat dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022).
Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berteriak saat dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas