Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Irjen Tornagogo Sihombing, Jenderal Bintang Dua yang Bakal Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra

Berikut profil Irjen Tornagogo Sihombing yang bakal memimpin sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in SOSOK Irjen Tornagogo Sihombing, Jenderal Bintang Dua yang Bakal Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Tornagogo Sihombing saat berpangkat Brigjen.Berikut profil Irjen Tornagogo Sihombing yang bakal memimpin sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk melakukan sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah dibentuk.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

“Perangkat sidangnya sudah. Nanti pimpinan sidangnya Wairwasum, bintang dua,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri dikutip dari Breaking News KompasTV.

Hanya saja, Dedi enggan menjelaskan kapan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar.

Baca juga: Ketua IPW Akhirnya Hadiri Undangan MKD DPR, Bahas Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan

Ia mengungkapkan akan memberitahukan jadwal sidang etik ketika telah memperoleh informasi dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono.

“Ketika sudah ada kepastian (jadwal sidang etik) dari Kadiv Propam, saya sampaikan,” ujarnya.

Lalu seperti apa profil dari Irjen Tornagogo Sihombing? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.

Berita Rekomendasi

Profil Irjen Tornagogo Sihombing

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat meyampaikan amanat dalam acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa pada Rabu (17/11/2021).
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat meyampaikan amanat dalam acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa pada Rabu (17/11/2021). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Media Center KPI Pusat)

Dikutip dari Tribunnewswiki, Tornagogo Sihombing lahir pada 23 November 1967.

Tornagogo merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1990.

Selama kariernya di kepolisian, Tornagogo pernah menduduki berbagai jabatan strategis.

Contohnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2009.

Lalu pada tahun 2019, Tornagogo juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua sebelum mengemban jabatan sebagai Wakil Irwasum Polri sejak 22 Juni 2022.

Baca juga: Ini yang Mau Digali MKD DPR RI dari IPW Soal Private Jet yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan

Sebagai Wakil Irwasum Polri, Tornagogo menggantikan Irjen Pol Eky Hari Festyanto.

Bahkan, dia juga pernah mengemban jabatan di Bareskrim Polri seperti Wadirtipidter Bareskrim Polri (2017), Karowassidik Bareskrim Polri (2018), dan Dirtipideksus Bareskrim Polri (2019).

Untuk selengkapnya berikut deretan jabatan yang pernah diemban oleh Tornagogo selama berkarier di kepolisian:

- Pamen Bareskrim Polri

- Kasat I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2006)

- Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

- Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta (2009)

- Kabagsumda Rorenmin Baharkam Polri (2011)

- Dirresnarkoba Polda Papua

- Analisis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (2015)

- Kaprodi S3 Ditprog Pascasarjana STIK Lemdikpol Polri (2016)

- Wadirtipidter Bareskrim Polri (2017)

- Karowassidik Bareskrim Polri (2018)

- Dirtipideksus Bareskrim Polri (2019)

- Kapolda Papua Barat (2019)

- Wairwasum Polri (2022)

AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini.
AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini. (Capture Youtube/TV Polri)

Sementara terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Tornagogo pernah memimpin sidang kode etik profesi terhadap AKP Dyah Chandrawati pada Kamis (8/9/2022).

Dikutip dari Tribunnews, sidang etik tersebut memutuskan AKP Dyah Chandrawathi diduga tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dalam kasus ini.

Imbasnya, ia dijatuhi hukuman membuat permintaan maaf dan demosi selama setahun.

Baca juga: Daftar Tujuh Anggota Polri Rombongan Brigjen Hendra, Penumpang Jet Pribadi Ikut ke Rumah Brigadir J

Namun, AKP Dyah Chandrawathi tidak dipecat sebagai anggota Polri.

“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Pada sidang etik ini, Tornagogo juga didampingin oleh Karo Waprop Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.

Selain itu, terdapat pula Kombes Parmuju dan Kombes Satyus Ginting sebagai anggota tim KKEP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribunnewswiki/Rakli Almughni)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas