Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Puji Timsus Bentukan Kapolri, Dorong Kejagung Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam dakwaan kasus Ferdy Sambo cs.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Puji Timsus Bentukan Kapolri, Dorong Kejagung Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam dakwaan kasus Ferdy Sambo cs.

Selain itu, IPW memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menuntaskan pemberkasan kasus pembunuhan berencana ini.

Seperti diketahui, Kejagung telah menyatakan berkas pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lengkap atau P21.

"IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut, dengan dakwaan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP, sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

"Dengan keluarnya P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan."

Hal ini, menurut Sugeng akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot.

Imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akui Perbuatannya dalam Persidangan

Berita Rekomendasi

Di mana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo.

"Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yosua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri," katanya.

IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Dengan begitu, dalam bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang cukup ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas