Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sebut akan Terbuka di Persidangan

Pihak kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengungkapkan pesan kliennya terkait kasus

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sebut akan Terbuka di Persidangan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J pada Rabu (28/9/2022). 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

kolase foto Ferdy Sambo
Kolase Foto Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Kolase Tribunnews)

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara kelima tersangka, dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun kelima berkas perkara lima tersangka kasus Brigadir J, meliputi berkas perkara Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP."

Berita Rekomendasi

"Perkara ini pada hari ini, kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Berharap Febri Diansyah Cs Membimbing Ferdy Sambo ke Jalan yang Benar

Menurut Fadil, setelah Kejagung menerima berkas perkara dari penyidik, berkas tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.

Selanjutnya, berkas dikembalikan lagi ke Kejagung untuk diproses.

Hingga berkas perkara kelima tersangka kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Lebih lanjut, Fadil pun menegaskan, hubungan kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif.

Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas