Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Kresna Sekuritas

Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di PT Kresna Sekuritas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Kresna Sekuritas
Ist
Brigjen Ahmad Ramadhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di PT Kresna Sekuritas.

Adapun penyidikan dugaan penipuan itu berdasarkan dua laporan polisi yang didaftarkan para korban.




Adapun laporan polisi pertama dengan nomor 171/III/2021/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2021. Lalu, laporan polisi kedua lp/B/1168/VII/2021/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Juli 2021.

"Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Izin Kresna Sekuritas Dicabut, Bagaimana Nasib Rekening Dana Nasabahnya, Ini Kata Analis

Dijelaskan Ramadhan, tersangka pertama adalah Direktur Utama Kresna Sekuritas berinisial OJ.

Dia berperan memerintahkan untuk melakukan transaksi jual dan beli saham rekening efek para korban.

BERITA TERKAIT

Kemudian, tersangka selanjutnya MS selaku Direktur Utama PT Pusaka Utama Persada yang berperan menandatangani perjanjian investasi dan memberikan instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

"Berikut tersangka EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari yang berperan menandatangani perjanjian investasi JBS dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas," ungkapnya.

Dalam kasus ini, dugaan penipuan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2014-2020 di sejumlah wilayah Indonesia.

Modusnya, mereka menjanjikan keuntungan investasi hingga 12 persen per tahun.

"PT Kresna Sekuritas telah melalukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan produk investasi tanpa izin yang menjanjikan keuntungan 9 persen sampai 12 persen pertahun," jelasnya.

Selain itu, mereka juga melakukan transaksi atas rekening efek para korban tanpa instruksi serta melakukan transaksi semu.

Atas peristiwa tersebut, 9 korban mengalami kerugian mencapai Rp337,4 miliar.

"Kemudian pada hari Selasa kemarin tanggal 27 September 2022 Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan perkara ketiga tersangka tersebut ke pihak JPU," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas