VIDEO Jubir Kementerian ATR/BPN Buka-bukaan tentang Modus Baru Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN ungkap beberapa modus baru yang digunakan mafia tanah, untuk mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
Puncaknya, saat 30 oknum melakukan praktik mafia tanah yang setengahnya berasal dari internal BPN.
Tak hanya itu, terdapat modus baru dalam praktik mafia tanah itu yang gerhasil diinvestigasi oleh Satgas Anti Mafia Tanah.
“Modus yang sebelumnya tidak sebelum itu. Ini sudah dilaunch oleh Polda Metro,” katanya.
Tak hanya itu, masalah pertanahan lainnya ialah terkait pemalsuan dokumen yang digunakan sebagau pemutusan sertifikat.
Menurut Hari, modus ini kerap digunakan untuk mobilisasi orang untuk menduduki lahan secara ilegal.
Ada pula rekaysa perkara dalam sengketa-sengketa pertanahan. Bahkan, kata Hari, sengkrta ini masih terus berlangsung di pengadilan.
Kemudian ada kolusi antara oknum Badan Pertanahan dengan oknum aparat penegak hukum.
Menurut Hari, ini adalah suatu yang kerap disebut dengan mafia.
“Mafia adalah sesuatu yang untouchable. Mudah dikatkan wijudnya sudah dilihat karena ini jaring laba-laba, melibatkan unsur paling bawah di tingkat desa sampai di tingkat pengambilan keputusan,” katanya.
Kerja Sama Antarinstansi
Ia menambahkan momentum reforma agraria tidak bisa bisa hanya dilihat dalam konteks itu saja.
Melainkan perlu penataan ulang pada institusinya.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN telah berupaya bersinergi dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk terus mencegah masalah pertanagan.
“Ini yang kemudian dalam beberapanya sudah diturunkan dalam bentuk MoU. MoU antara Kementerian ATR dengan Kementerian Dalam Negeri, dengan instituusi penegak hukum dengan bumn utk menyelesaikan masalah-masalah berkaitan dengan lahan-lahan yang dikuasai PT PN dan KLHK,” kata Hari.(*)