Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY Copot Sementara Lukas Enembe dari Ketua DPD Demokrat Papua, Diangkat Lagi jika Tak Bersalah

Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua, AHY sebut bisa diangkat lagi jika tak bersalah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in AHY Copot Sementara Lukas Enembe dari Ketua DPD Demokrat Papua, Diangkat Lagi jika Tak Bersalah
Tribunnews/Mario Christian Sumampow, Papua.go.id
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua, AHY sebut bisa diangkat lagi jika tak bersalah. 

Namun, ia menegaskan, Partai Demokrat bakal mendukung upaya hukum yang dilakukan Lukas Enembe.

“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” terang AHY.

Baca juga: AHY Sampaikan 7 Sikap Partai Demokrat Terkait Lukas Enembe yang Jadi Tersangka KPK

Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Willem Wandik juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

KPK sudah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali.

Namun, Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK.

Berita Rekomendasi

KPK memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Lukas Enembe.

Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Demokrat Nyatakan Bersedia Beri Bantuan Hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyebut syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana."

"Ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Kompas.com/Tatang Guritno) (Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas