PROFIL Willem Wandik, Sosok yang Gantikan Lukas Enembe Jadi Plt Ketua DPD Demokrat Papua
Berikut profil Willem Wandik yang ditunjuk menjadi Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua menggantikan Lukas Enembe.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat menggantikan Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
“Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua,” katanya di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022) dikutip dari Tribun Papua.
AHY menegaskan Lukas Enembe dapat menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua lagi apabila tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Namun apabila terbukti, AHY mengungkapkan pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
“Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika Lukas Enembe terbukti bersalah,” tuturnya.
Baca juga: Bertemu Lukas Enembe, Ketua Komnas HAM Pastikan Tidak akan Masuk Ranah Hukum yang Dijalankan KPK
Lalu siapakah Willem Wandik? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Profil Willem Wandik
Dikutip dari Surya.co.id, Wille Wandik lahir pada 17 Agustus 1975.
Riwayat pendidikannya diawali dengan masuk ke SD Karobaga Tolikara pada tahun 1983 dan lulus di tahun1989.
Lalu Willem pun masuk ke SMP Negeri Karubaga setahun berselang dan lulus pada tahun 1992.
Willem pun melanjutkan pendidikan menengahnya ketika masuk di YPK Asisi Sentani dan lulus pada tahun 1995.
Tak sampai di situ, ia pun berpindah ke Surabaya untuk menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teknologi Surabaya (UTS)
Kemudian karier politiknya diawali saat menjadi legislator DPR dari dapil Papua sejak tahun 2014.
Selama menjabat, ia adalah anggota Komisi V DPR RI yang membidangi Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Pencarian dan Pertolongan.
Baca juga: KPK Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua Lukas Enembe Sebagai Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.