Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reformasi Bidang Peradilan, Pemerintah Bisa Gandeng Lembaga Negara Untuk Bantu MA

Mahfud MD mengumumkan pemerintah mulai mencari formula untuk melakukan reformasi di bidang peradilan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Reformasi Bidang Peradilan, Pemerintah Bisa Gandeng Lembaga Negara Untuk Bantu MA
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pemerintah mulai mencari formula untuk melakukan reformasi di bidang peradilan.

Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti memandang pemerintah bisa menggandeng lembaga negara lainnya misalnya Komisi Yudisial untuk melakukan hal tersebut.

Terkait wacana reformasi di bidang peradilan, dalam bayangan Bivitri, Mahfud bisa memulainya dengan memfasilitasi dialog yang melibatkan MA, Komisi Yudisial, KPK, serta lembaga lainnya.

"Jadi saya yang terbayang itu bagaimana kalau misalnya Menkopolhukam memfasilitasi dialog. Karena ada yang di bawah eksekutif kan seperti KPK," kata Bivitri usai diskusi di Auditorium CSIS Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).

"Kemudian mengundang lembaga negaa lain seperti Komisi Yudisal dan Mahkamah Agung (MA), dan lainnya yang bisa duduk bareng mengkonsepkan sesuatu kemudian membantu MA," sambung Bivitri.

Menurutnya, reformasi bidang peradilan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif memungkinkan untuk dilakukan.

Kemandirian kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang, kata dia, dalam konteks hakim tidak boleh dipengaruhi ketika membuat putusan peradilan

Berita Rekomendasi

"Tapi kalau masalah organisasionalnya tidak masalah untuk dibantu. Sepanjang pada akhirnya nanti keputusan untuk misalnya kalau ada restrukturisasi atau apa itu dilakukan sendiri oleh MA, eksekutif membantu prosesnya, menurut saya sih enggak masalah," kata Bivitri.

Menurut Bivitri, dalam rangka reformasi bidang peradilan pemerintah juga bisa fokus pada aktor-aktor terkait selain hakim termasuk kepolisian, kejaksaan, dan advokat.

Baca juga: Pakar Dukung Presiden Jokowi Lakukan Reformasi Hukum di Indonesia

Meskipun pemerintah tidak bisa mengontrol advokat, namun menurutnya pemerintah bisa merangkul advokat dalam rencana reformasi di bidang peradilan.

Karena menurutnya, faktor-faktor yang membuat hakim bisa disuap tidak hanya berdasarkan diri hakim tersebut sendiri melainkan juga sistem peradilan secara keseluruhan.

"Saya kira paling tidak ekskutif bisa masuk dari lembaga-lembaga yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Biarkan si hakim tetap pada independensinya, tapi penegakan hukum itu sistem yang besar dan aktornya banyak. Nah eksekutif bisa fokus pada aktor-aktor yang bukan hakim," kata Bivitri.

Terkini, Mahfud menegaskan akan segera mencari formula reformasi hukum khususnya terkait bidang peradilan sebagaimana telah diperintahkan Presiden Joko Widodo kepadanya.

Untuk itu, kata Mahfud, ia akan segera berdiskusi dengan pasa pakar juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas