Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Bulan Telantar di Filipina, 6 WNI ABK MV Sky Fortuner Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

Sebanyak 6 WNI, anak buah kapal (ABK) MV Sky Fortuner yang telantar 7 bulan di Filipina akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 7 Bulan Telantar di Filipina, 6 WNI ABK MV Sky Fortuner Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia
Dok KRI Tawau
Sebanyak 151 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia lewat program pemulangan khusus tahap ke-10 KRI Tawau, Rabu (16/3/2022). Sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI), anak buah kapal (ABK) MV Sky Fortuner yang telantar 7 bulan di Filipina akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI), anak buah kapal (ABK) MV Sky Fortuner yang telantar 7 bulan di Filipina akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Pemulangan difasilitasi Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) dengan menggunakan penerbangan PR 535 pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: 129 PMI dan Awak Kapal Telantar di Taiwan Akhirnya Tiba di Indonesia

Para ABK akan dilakukan serah terima kepada BP2MI Serang untuk pemulangan kembali ke daerah asal.

Duta Besar RI di Filipina Agus Widjojo mengatakan langkah pelindungan telah dilakukan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait di Filipina dan Perwakilan RI di Panama City, Hongkong dan Taipei.

"Pendekatan dilakukan kepada otoritas di Filipina agar para awak kapal dapat turun untuk memulihkan kondisi kesehatan, pemberian bantuan logistik, sambil menekankan aspek-aspek kemanusiaan agar para awak kapal dapat dibebaskan dari segala tuntutan serta upaya pemulangan," ujar Agus Widjojo dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya, kapal MV Sky Fortune ditahan oleh otoritas Filipina karena pelanggaran memasuki wilayah yang bukan untuk pergantian kru kapal di Tabaco.

Berita Rekomendasi

Mereka juga mendapatkan tuntutan ganti rugi oleh pemilik kapal.

Para awak kapal, di antaranya termasuk keenam WNI, tidak diperbolehkan meninggalkan kapal untuk menunggu proses hukum yang dijalankan.

Namun dalam perkembangannya, para awak kapal ditelantarkan selama 7 bulan di atas kapal dalam kondisi yang tidak memadai.

Sejumlah awak mengalami sakit, kekurangan pasokan logistik, sedangkan kondisi kapal semakin memburuk karena muatan (bahan makanan) yang dalam keadaan tidak layak.

Baca juga: Pemerintah Gagalkan Keberangkatan 215 WNI ke Kamboja, Mereka Diduga Jadi Korban Penipuan Kerja

Sebagai informasi, pengiriman/keberangkatan keenam WNI/ABK tersebut tidak prosedural, sehingga tidak terdapat manning agency yang dapat diminta pertanggungjawabannya.

Sementara pihak pemilik kapal yang pada awalnya bersikap kooperatif dengan otoritas Filipina telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Kini para awak Kapal MV Sky Fortune telah mendapatkan izin untuk turun dari kapal dan meninggalkan wilayah Filipina dari Biro Imigrasi Filipina.

Pra WNI dapat kembali ke tanah air setelah KBRI Manila telah menguruskan perizinan dan dokumen perjalanan bagi pemulangan keenam ABK/WNI sekaligus pendampingan hingga tiba di Indonesia.

"Keseluruhan upaya dan langkah dalam penanganan kasus ABK/WNI Kapal MV Sky Fortune merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam pelindungan terhadap warganya di luar negeri," ujarnya.

Kemlu RI mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur atau koridor yang resmi dan menaati prosedur keberangkatan yang berlaku.

Hal ini vital untuk dilakukan untuk memastikan telah terdapat sistem pelindungan yang mumpuni ketika bekerja di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas