Juli Hingga September 2022, Polri Tangani 2.236 Kasus Perjudian dengan 3.748 Tersangka
Kapolri mengatakan setidaknya tercatat 2.236 kasus dengan 3.748 tersangka yang telah ditangani Polri terkait kasus judi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjawab pertanyaan wartawan terkait isu Konsorsium Judi 303, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejak Juli hingga September 2022, Polri telah menangani ribuan kasus judi dengan ribuan tersangka.
Kapolri mengatakan setidaknya tercatat 2.236 kasus dengan 3.748 tersangka yang telah ditangani Polri hingga saat ini.
"Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang 2.236 kasus kita tangani dengan 3.748 tersangka," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Soal Konsorsium Judi 303, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana, Telah Tetapkan 10 Tersangka
Khusus untuk judi online, lanjut dia, terdapat 1.125 kasus dengan 1.516 tersangka.
Mereka, kata Listyo, terdiri dari 1.446 pemain.
Sedangkan yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web terdapat kurang lebih 977 tersangka.
Ia menjabarkan di tahun 2022 Polri terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian baik judi online, maupun judi konvensional.
Tercatat total kurang lebih 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka.
Untuk judi konvensional, lanjut dia, terdapat 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka.
"Sementara untuk judi online, sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," kata Listyo.
Isu "Konsorsium 303" itu muncul tak lama setelah kasus kematian ajudan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yaitu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam grafik terkait "Konsorsium 303" menyeret nama Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, grafik tersebut juga menunjukkan nama dan peran beberapa petinggi Polri hingga sejumlah crazy rich yang diduga terlibat dalam sebuah bisnis ilegal.
Beberapa isu bisnis ilegal yang muncul dalam konsorsium 303, antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, hingga tambang ilegal.