Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Sita Aset 100 Tanah Benny Tjokrosaputro
Kejagung menyita aset 100 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset 100 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).
"Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).
Berikut rincian tanah Benny Tjokrosaputro yang disita kejaksaan:
1. 74 bidang seluas 24,32 hektare yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji;
2. 11 bidang seluas 51,82 hektare yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo;
Baca juga: Benny Tjokro Jual Kavling untuk Tutup Kewajiban Bayar ke PT Asabri
3. 12 bidang seluas 2,8 hektare yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur;
4. 3 bidang seluas 17,8 hektare yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.
Ketut menjelaskan, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dan, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 , Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada PPA melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas Ketut.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup.
Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang senilai Rp16 triliun pada kasus Jiwasraya.
MA juga membenarkan perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus Asabri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.