Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Sebut Klaim Kekayaan Lukas Enembe Berasal dari Tambang Emas Hoaks

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap tidak ada tambang emas di wilayah Mamit, Tolikara, Papua.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI Sebut Klaim Kekayaan Lukas Enembe Berasal dari Tambang Emas Hoaks
Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman n mengungkap tidak ada tambang emas di wilayah Mamit, Tolikara, Papua seperti klaim pengacara Lukas Enembe. 

Jika semua izin telah selesai diproses, Roy mengatakan, Lukas Enembe akan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," katanya.

PT Trident Global Garmindo , Nabire  dan Dogiyai, Tambang Emas 39
PT Trident Global Garmindo , Nabire dan Dogiyai, Tambang Emas

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," ujar Roy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan soal tambang emas di hadapan publik.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu harusnya disampaikan langsung kepada tim penyidik.

"Saya ingin sampaikan pada saudara penasihat hukum, ini yang kami sayangkan. Kenapa? Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK. jadi bukan di ruang ruang publik," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Ali mengatakan pembangunan narasi di publik bukanlah sebuah pembuktian perkara hukum.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pembuktian itu harus disampaikan di tempat dan waktu yang sesuai dengan koridor hukum.

PT Freeport Indonesia, Mimika dan Paniai, Emas
PT Freeport Indonesia, Mimika dan Paniai, Emas (Istimewa)

"Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," katanya.

Diketahui KPK sedang melakukanproses hukum terhadap Lukas Enembe atas dugaan gratifikasi.

Namun, Lukas Enembe belum berhasil diperiksa hingga saat ini.

Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp 560 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas