Perjalanan Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J: Dari Tersangka hingga Kini Resmi Ditahan
Inilah perjalanan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Istri Irjen Ferdy Sambo itu resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Saat itu, Putri Candrawathi menyambangi Mako Brimob, Jl Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjenguk sang suami, Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana.
Dalam pernyataannya, Putri Candrawathi mengaku mempercayai dan mencintai Irjen Ferdy Sambo.
Ia juga memohon doa agar keluarganya dapat melalui masa sulit ini dan telah memaafkan segala perbuatan yang dialami keluarganya.
"Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini."
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya terbata-bata.
Baca juga: VIDEO Penampakan Putri Candrawathi Saat Wajib Lapor, Sebelum Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
2. Jumat, 19 Agustus 2022
Putri Candrawathi akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Putri.
Alat bukti pertama yakni keterangan para saksi.
Kemudian, bukti elektronik berupa kamera CCTV, baik di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun di dekat rumah dinas di Duren Tiga.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap Putri adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri tak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan ia sempat mengaku sakit.
Baca juga: Kapolri Pastikan Ruang Tahanan Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lainnya
3. Selasa, 30 Agustus 2022