Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Imbas Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Nasib Anak Mereka

Setelah Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menjamin hak Putri untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Imbas Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Nasib Anak Mereka
TRIBUNNEWS.com Igman Ibrahim/WARTAKOTA Yulianto
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat memakai baju tahanan. | Setelah Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menjamin hak Putri untuk bertemu dengan anak-anaknya. 

Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Putri Candrawathi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi memutuskan menahan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan Putri Candrawathi sebagai jawaban pertanyaan terkait perlakuan terhadap Putri.

"Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Masyarakat sempat mempertanyakan mengapa penyidik tim khusus (timsus) Polri tidak menahan Putri saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Baca juga: FOTO Penampilan Putri Candrawathi: Dari Jaket Burberry, Kini Jadi Baju Tahanan Warna Oranye

Sikap penyidik yang tidak menahan Putri saat itu menuai kritik karena dinilai bersikap membedakan Putri dengan sejumlah perempuan yang juga menjadi seorang ibu saat berhadapan dengan hukum.

Sigit mengatakan, penyidik memutuskan menahan setelah Putri menjalani wajib lapor.

Berita Rekomendasi

Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit.

Baca juga: Polri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Harusnya Bisa Dilakukan Sejak Awal

Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini berawal dari ditemukannya Brigadir J yang tewas karena ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan tiga tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma dan Butuh Pengobatan tapi Akan Tetap Kooperatif

Penyerahan berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung direncanakan digelar pada Senin atau Rabu pekan depan.

Setelah itu jaksa penuntut umum akan menyusun dan mendaftarkan surat dakwaan para tersangka ke pengadilan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas