Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Imbas Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Nasib Anak Mereka
Setelah Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menjamin hak Putri untuk bertemu dengan anak-anaknya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri pada Jumat (1/10/2022).
Tak seperti empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi baru ditahan setelah 1,5 bulan menjalani wajib lapor.
Dengan ditahannya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjamin hak-hak mereka untuk bertemu dengan anaknya.
Mengingat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo masih memiliki anak yang masih kecil dan masih sekolah.
"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan," kata Kapolri, dilansir Kompas TV, Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini statusnya sudah P21, sehingga kasus ini sudah dinyatakan lengkap.
Kemudian kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini akan segera diproses di persidangan.
"Kemarin sudah kami jelaskan karena kasus ini sudah P21, artinya kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Kemudian proses selanjutnya kita lakukan sama dengan yang lain," terang Kapolri.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Putuskan Putri Candrawathi Ditahan, IPW: Polri Akhirnya Jawab Pertanyaan Publik
Febri Diansyah Sebut Anak Putri akan Diasuh Neneknya
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan anak Putri Candrawathi yang paling kecil akan diasuh oleh pengasuh.
Sang nenek yang berusia 80 tahun juga akan ikut mengasuh anak mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga, selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," ungkap Febri.
Menurut Febri ditahannya Putri Candrawathi merupakan situasi yang tidak mudah bagi anak-anaknya, baik bagi anak Putri yang masih kecil maupun yang masih dalam usia sekolah.
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah, bagi anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini," pungkasnya.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan dengan Nomor 077, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini
Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Putri Candrawathi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi memutuskan menahan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan Putri Candrawathi sebagai jawaban pertanyaan terkait perlakuan terhadap Putri.
"Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Masyarakat sempat mempertanyakan mengapa penyidik tim khusus (timsus) Polri tidak menahan Putri saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Baca juga: FOTO Penampilan Putri Candrawathi: Dari Jaket Burberry, Kini Jadi Baju Tahanan Warna Oranye
Sikap penyidik yang tidak menahan Putri saat itu menuai kritik karena dinilai bersikap membedakan Putri dengan sejumlah perempuan yang juga menjadi seorang ibu saat berhadapan dengan hukum.
Sigit mengatakan, penyidik memutuskan menahan setelah Putri menjalani wajib lapor.
Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit.
Baca juga: Polri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Harusnya Bisa Dilakukan Sejak Awal
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini berawal dari ditemukannya Brigadir J yang tewas karena ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan tiga tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma dan Butuh Pengobatan tapi Akan Tetap Kooperatif
Penyerahan berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung direncanakan digelar pada Senin atau Rabu pekan depan.
Setelah itu jaksa penuntut umum akan menyusun dan mendaftarkan surat dakwaan para tersangka ke pengadilan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.