Kapan BLT BBM Tahap 2 Cair? Ini Jadwal dan Syarat Penerimanya
Pemerintah telah merencanakan penyaluran BLT BBM tahap 2. Simak jadwal dan syarat penerima BLT BBM tahap 2.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana mencairkan BLT BBM tahap 2 pada Novenmber 2022.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap 2 akan disalurkan dengan besaran Rp 300 ribu.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta, mengatakan BLT BBM akan diberikan dengan besaran Rp 150 ribu setiap bulan, dari September hingga Desember.
Namun, untuk pencairan BLT BBM dilakukan pada September dan November dengan besaran Rp 300 ribu.
"Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp 150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp 300.000 per keluarga. Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ungkap Isa pada Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Isa juga mengatakan bahwa BLT BBM disalurkan melalui PT Pos agar bisa langsung diterima oleh penerima manfaat.
Baca juga: Penyaluran BLT BBM Sudah 96,88 Persen, Berikut Cara Cek Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Sesuai rencana awal pemerintah, BLT BBM ini akan disalurkan kepada total 20,65 juta penerima manfaat.
Total anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk BLT BBM ini yakni Rp 12,39 triliun.
Hingga saat ini realisasi penyaluran pada September dan Oktober tercatat sudah mencapai Rp 6,2 triliun atau 50 persen dari anggaran yang disiapkan.
Sementara itu, bagi penerima BLT BBM dapat melakukan pengecekan data penerima manfaat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Daftar Penerima BLT BBM
Inilah cara cek daftar penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Baca juga: Capaian Penyaluran BLT BBM Sudah 96,88 Persen, Kemensos: Selesai Akhir Bulan September
Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri;
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos;
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)