28 Personel Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan
Polri memeriksa 28 personel polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memeriksa 28 personel polisi atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Mereka pun masih dalam proses pemeriksaan Itsus Polri.
"Dari hasil pemeriksaan Itsus Irwasum Polri dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan pada malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personil Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Malang, Senin (3/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa 9 dari 28 jumlah tersebut telah dinonaktifkan sebagai anggota Polri. Kesembilan anggota Polri itu merupakan satuan Brimob.
"Kapolda jatim menonaktifkan Danyon, Danki, Danton Brimob sebanyal 9 orang. Semuanya dalam proses pemeriksaan oleh tim malam ini," jelasnya.
Selain itu, kata Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.
"Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SDM Polri," tukas Dedi.