Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pusat Statistik: Nilai Tukar Petani (NTP) Nasional Capai 106,82 pada September 2022

Penyebab kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani meningkat sebesar 1,62 persen.

Editor: Content Writer
zoom-in Badan Pusat Statistik: Nilai Tukar Petani (NTP) Nasional Capai 106,82 pada September 2022
SURYA/SURYA/PUR
Penyebab kenaikan NTP dipengaruhi oleh naiknya subsektor tanaman pangan yang mencapai 1,49 persen dan tanaman perkebunan rakyat yang mencapai 0,62 persen. Adapun penyumbang kenaikan tersebut berasal dari komoditas kelapa sawit, gabah, kopi, dan cabe rawit. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan September 2022 mencapai 106,82 atau naik sebesar 0,49 persen apabila dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers melalui kanal youtube resmi BPS, Senin, 3 Oktober 2022.

Menurutnya, penyebab kenaikan tersebut dikarenakan indeks harga yang diterima petani meningkat sebesar 1,62 persen.

"NTP kita meningkat karena indeks harga yang diterima petani jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan indeks yang harus dibayar petani," ujarnya.

Di sisi lain, kata Margo, sebanyak 19 Provinsi di seluruh Indonesia juga mengalami kenaikan NTP. Kenaikan inilah yang mendorong dan berkontribusi besar terhadap kenaikan NTP nasional. Terlebih indeks harga yang diterima petani mengalami peningkatan 1,62 persen.

"Wilayah Sulawesi Barat menjadi daerah tertinggi yang mengalami kenaikan NTP, yaitu sebesar 6,20 persen," katanya.

Secara detail, jelas Margo, penyebab kenaikan NTP dipengaruhi oleh naiknya subsektor tanaman pangan yang mencapai 1,49 persen dan tanaman perkebunan rakyat yang mencapai 0,62 persen. Adapun penyumbang kenaikan tersebut berasal dari komoditas kelapa sawit, gabah, kopi, dan cabe rawit.

Sementara itu, kenaikan juga terjadi pada Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) September 2022. NTUP mencapai 106,86 atau meningkat 0,22 persen apabila dibandingkan dengan NTUP Agustus 2022.

Berita Rekomendasi

Selain menghitung peningkatan indeks yang diterima petan, NTUP juga memperhitungkan indeks untuk memenuhi biaya produksi dan penambahan barang modal mencapai 114,0 atau meningkat sebesar 1,40 persen.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri menyampaikan bahwa perbaikan produksi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai tukar petani dari waktu ke waktu. Di antaranya adalah melakukan intervensi teknologi dan menyiapkan benih unggul yang bisa meningkatkan skala kesejahteraan petani.

"Yang pasti kita terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani," jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas