Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Kritisi Draf PKPU Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Soal Aturan Eks Terpidana

(Bawaslu) mengkritisi Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI,

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Kritisi Draf PKPU Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Soal Aturan Eks Terpidana
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkritisi Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa dalam Pasal 15 dijelaskan untuk dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat antara lain:

1. Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di penjara seperti terpidana karena kealpaan ringan, atau terpidana karena alasan politik, maka yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik.

2. Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

"Sedangkan pasal 182 UU 7/2017 menyatakan bahwa perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan dalam huruf g," kata Bagja dalam rapat.

Adapun Pasal 182 huruf g menjelaskan syarat bahwa perseorangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Minta KPU Konsisten Terhadap PKPU

Bagja menyebut ketentuan Pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c disamakan pengaturannya dengan Pasal 15 ayat (3) huruf b, sepanjang yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik maka yang bersangkutan dapat menjadi peserta pemilu," terang Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas